sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal

Infografis editor Shifa Nurhaliza
15/09/2021 15:29 WIB
Pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan.
Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Jangan Sampai Terjebak! Ini Tiga Modus yang Kerap Digunakan Pinjol Ilegal.(Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel Pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan. Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat harus mengenali modusnya. Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:
Bahaya Pinjol Ilegal, dari Bunga Tinggi hingga Risiko Kehilangan Pekerjaan


Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

BACA JUGA:
Kenali Perbedaannya! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal


Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

BACA JUGA:
Selebriti Dinilai Berpengaruh Besar untuk Berantas Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya. (SNP)

Advertisement
Advertisement