IDXChannel - Maraknya pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat. Pinjaman online ilegal kerap terjebak debitur ketika meminjam dana hingga ancaman teror.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp untuk penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas