sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Perbedaannya! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Economics editor Tika Vidya/Litbang MPI
13/09/2021 17:39 WIB
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. (Foto: MNC Media)
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. (Foto: MNC Media)

-          Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

-          Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

  

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal:

-          Terdaftar/berizin dari OJK

-          Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

-          Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

-          Bunga atau biaya pinjaman transparan

-          Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement