sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Cek Hal-hal Berikut Ini Sebelum Gunakan Pinjol

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2021 17:40 WIB
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK.
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)
Sebelum melakukan pinjaman online, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan melihat status usahanya melalui website resmi OJK. (Foto: MNC Media)

Selain itu, saat mengajukan pinjaman, sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Sebab, tak jarang masyarakat yang melakukan pinjaman seringkali memaksakan pinjaman dengan nominal yang besar dan tak memperhitungkan kemampuan finansialnya.

Dengan suku bunga yang terbilang tinggi, mengajukan pinjaman online dengan jumlah yang jauh melebihi kemampuan keuangan membuat menuntun anda pada kebangkrutan.

OJK sendiri melalui laman websitenya menyebutkan, rasio maksimal dari seluruh cicilan yakni 30 persen dari jumlah penghasilan setiap bulannya. Jika nilainya melebihi angka tersebut, kemungkinan besar Anda akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan lain yang tidak kalah pentingnya.

Selain itu, tidak gunakan uang pinjaman onlien demi memenuhi hasrat membeli kebutuhan konsumtif karena nantinya hanya akan menjadi beban keuangan saja.

Suku Bunga

Menurut anjuran dari OJK, cari tahu dahulu tingkat suku bunga dan denda pinjaman online agar tidak kaget saat mengetahui jumlah cicilan yang harus dilunasi per bulannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement