IDXChannel - Dalam rangka mewaspadai penyebaran Omicron, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta untuk menunda perjalanan dinas luar negeri.
Adapun hal itu tertulis dalam surat keputusan Kemendagri tentang evaluasi rancangan peraturan daerah (Perda) APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang penjabaran APBD 2022.
"Guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 varian Omicron di Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diminta menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," tulis poin surat hasil evaluasi rancangan Perda APBD DKI Jakarta tahun 2022 dikutip, Kamis (6/1/2022).
Kemendagri menjabarkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.
"Kecuali kegiatan yang bersifat urgen (mendesak)," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendagri pun meminta Pemprov dan DPRD DKI dapat merasionalkan anggaran tersebut. Adapaun total belanja perjalanan dinas dalam APBD DKI 2022 mencapai Rp278,92 miliar dengan rincian belanja dalam negeri Rp175,48 miliar dan belanja perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp103,43 miliar.