sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya

Economics editor Binti Mufarida
06/01/2022 11:23 WIB
Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto tersebut memastikan bahwa Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut. Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” bunyi keputusan tersebut yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement