sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya

Economics editor Binti Mufarida
06/01/2022 11:23 WIB
Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.


3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement