sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya

Economics editor Binti Mufarida
06/01/2022 11:23 WIB
Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)
14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron, Berikut Daftarnya (Dok.MNC Media)

Berikut isi SE Nomor 1 Tahun 2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement