IDXChannel - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu memperketat lalu lintas hewan ternak. Setiap hewan ternak yang masuk dan keluar Indramayu wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Indramayu, Drh Dian Daju, didampingi Kepala UPTD Rumah Potong Hewan, Drh Arundhina Girishanta mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mewaspadai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan marak ditemukan di beberapa wilayah Indonesia.
"Kita harus memastikan bahwa hewan-hewan yang keluar dan masuk wilayah Indramayu betul-betul sehat disertai dengan SKKH dari dokter hewan," katanya, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
Kendati demikian, lanjut Dian Daju, walaupun hewan yang masuk ke wilayah Indramayu sudah disertai dengan SKKH, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hewan-hewan ternak tersebut.
"Kami akan semakin intens melakukan pengawasan terhadap para peternak sebagai bentuk kewaspadaan terhadap wabah PMK dengan melakukan KIE (komunikasi informasi dan edukasi)," ungkapnya.