WHO juga mencatat alkhol dapat membuat mereka yang mengalami kesehatan mental rentan terinfeksi virus corona selama masa karantina berlangsung. Di samping itu, alkohol dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan izin investasi untuk mempermudah masuknya minuman beralkohol. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.
Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip MNC Portal dari Perpres Nomor 10 tahun 2021.
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
(Sandy)