IDXChannel - Pemerintah masih mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan pulang dari negara transmisi Omicron. Namun, ada persyaratan yang wajib dijalani sebelum dibolehkan melenggang bebas di tanah air.
Salah satunya adalah kewajiban untuk menjalani persayaratan yang cukup ketat, yakni menjalani karantina selama 14 hari.
"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu 14 x 24 jam (karantina) untuk WNI dari negara dengan transmisi omicron," ujar Juru Vicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Sedangkan untuk WNI pelaku perjalanan dari bukan negara dengan transmisi omicron harus menjalani karantina selama 10 hari.
"Sedangkan WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," jelasnya.
Wiku menjelaskan, bahwa adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.