IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan Panel World Trade Organization (WTO) telah mengeluarkan keputusan untuk mendukung posisi Indonesia dalam penyelesaian sengketa ekspor biodiesel ke Uni Eropa. Hal itu terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Dalam putusannya, WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Airlangga mengatakan keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," kata Airlangga dalam keterangannya dikutip Minggu (24/8/2025).
Airlangga menjelaskan keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia. Sebab, Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia.
"Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keputusan WTO benar-benar diimplementasikan dan memberikan dampak positif terhadap ekspor biodiesel Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keputusan WTO tersebut. Pendekatan diplomasi perdagangan akan tetap dikedepankan, dengan mengutamakan kolaborasi internasional sekaligus memastikan kepentingan nasional Indonesia terlindungi.