sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wujudkan Pengelolan Keuangan Daerah yang Transparan, Ini Strategi Kemendagri Genjot APBD 2024

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
06/06/2024 13:39 WIB
Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Wujudkan Pengelolan Keuangan Daerah yang Transparan, Ini Strategi Kemendagri Genjot APBD 2024 (FOTO:Dok Ist)
Wujudkan Pengelolan Keuangan Daerah yang Transparan, Ini Strategi Kemendagri Genjot APBD 2024 (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) komitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. 

"Upaya ini penting dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-48 yang diselenggarakan secara hybrid .

Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) penting diimplementasikan.

Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP,  dengan memprioritaskan Produk Dalam Negeri. Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding),” beber Maurits.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement