IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng. Akibatnya, saat ini harga minyak goreng di pasar mengikuti minyak mentah dunia (CPO) yang juga sedang tinggi.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan tersebut secara umum lebih market friendly ketimbang penetapan harga minyak goreng murah yang justru menimbulkan kelangkaan di pasar.
Menurutnya melalui pencabutan HET tersebut diharapkan dapat memperbaiki dari sisi distribusi maupun pasokan minyak goreng di pasar masyarakat yang sebelumnya ketersediaan minyak goreng menjadi langka ketika harganya murah.
"Kebijakan terbaru pemerintah terhadap minyak goreng di atas kertas/secara umum lebih market friendly, dan diharapkan hal ini bisa menjadi upaya utk memerbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng pada masyarakat dengan harga terjangkau," ujar tulus kepada pada keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Tulus menilai penetapan HET yang sebelumnya justru seakan-akan melawan pasar. Meskipun kemendag melaporkan banyaknya minyak goreng yang dihimpun melalui kebijakan DMO (domestic price obligation), namun hal tersebut menjadi kesempatan orang yang memiliki kekuatan secara Financial untuk melakukan pembelian dalam skala banyak, bahkan beberapa kasus terjadi minyak tersebut diberikan kembali kepada masyarakat dengan harga yang murah.