Meski demikian Tulus menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkesan bongkar pasang untuk mengurusi stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng yang ada di pasar.
"Namun dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan, terkait bongkar pasang kebijakan migor, kebijakan coba coba. sehingga konsumen, bahkan operator menjadi korbannya," kaya Tulus.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan harga tertinggi untuk minyak goreng paling mahal adalah Rp14.000 untuk kemasan premium. Namun diharapkan membantu masyarakat secara luas, minyak tersebut justru menghilang di pasaran.
Padahal Pemerintah setidaknya sudah mengumpulkan minyak goreng sebanyak 570 juta liter minyak goreng dari para produsen minyak goreng ketika hendak melakukan ekspor. (RAMA)