IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022), pasca dicabutnya ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sidak yang dilaksanakan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor, agar dapat diketahui dimana terjadi hambatan suplai minyak goreng ke pasar. Khususnya setelah dicabutnya harga eceran tertinggi (HET) oleh Pemerintah.
Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol. Yos Sudarso. Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merk Sunco dan 30rb liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M. Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80rb liter per hari untuk kemasan sederhana.
Berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU akan mendalami kembali data dan Informasi yang disampaikan oleh Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.
“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini dimana minyak goreng merk terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merk-merk baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat” ujar Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas.