sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Youtuber Kena Pajak, Seperti Ini Mekanisme Penghitungannya

Economics editor Shifa Nurhaliza
12/03/2021 11:15 WIB
Youtube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi kreator konten atau youtuber.
Youtube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi kreator konten atau youtuber. (Foto; MNC Media)
Youtube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi kreator konten atau youtuber. (Foto; MNC Media)

IDXChannel - Youtube akan memotong penghasilan dari iklan untuk pajak bagi kreator konten atau youtuber. Aturan itu berlaku untuk youtuber di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemberitahuan dan mekanisme pajak tersebut mulai diedarkan ke semua youtuber di luar AS melalui e-mail.
 
Dikutip program Market Opening IDX Channel, Jumat (12/3/2021), pemotongan pajak di lakukan karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar AS tahun ini, dan akan di laksanakan paling cepat bulan Juni 2021. Informasi tersebut harus dikirimkan paling lambat pada 31 Mei 2021.

Penarikan pajak ini didasarkan pada aturan US Internal Revenue Code Chapter 3. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pajak domestik dari Undang-Undang Pajak Federal di AS. 

Jika pada tempo tersebut informasi pajak tidak dikirim oleh youtuber, maka total penghasilan youtuber dari seluruh dunia akan dipotong hingga 24%. Namun, jika youtuber mengirimkan informasi pajak tapi tidak mengklaim manfaat perjanjian, maka tarif pajak yang ditetapkan adalah 30%. (TIA)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement