IDXChannel - Platform Youtube bakal mulai memungut pajak dari para kreator konten di seluruh dunia, khusus untuk mereka yang bukan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Aturan ini mencangkup semua channel yang terdaftar di platform milik Google tersebut.
Lantas bagaimana di Indonesia?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan, secara teknis dan mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk Youtuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksananya.
"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," kata Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.
"Jika penghasilan yang diterima youtuber, selebgram, artis, dan sejenisnya belum dipotong PPh oleh pihak lain, maka seluruh penghasilan tersebut dilaporkan di dalam SPT Tahunan kemudian dihitung berapa pajak terutang yang harus dibayar," bebernya.