sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026

Economics editor Anggie Ariesta
20/10/2025 21:06 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026 (Foto: iNews Media Group)
Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026. 

Target ini mencakup sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan. Dari total target tersebut, 11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.

"Untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Siahaan Rosmauli dalam media briefing DJP, Senin (20/10/2025).

Hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru Coretax mencapai 2 juta untuk wajib pajak orang pribadi (sekitar 15 persen) dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan dilakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem kalau belum aktivasi,” tutur Rosmauli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement