IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
Target ini mencakup sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1 juta wajib pajak badan. Dari total target tersebut, 11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
"Untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Siahaan Rosmauli dalam media briefing DJP, Senin (20/10/2025).
Hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang akan menggunakan sistem baru Coretax mencapai 2 juta untuk wajib pajak orang pribadi (sekitar 15 persen) dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.
“Pelaporan SPT tahunan yang pertama kali akan dilakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya. Jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem kalau belum aktivasi,” tutur Rosmauli.