sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026

Economics editor Anggie Ariesta
20/10/2025 21:06 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan 14 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026.
Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026 (Foto: iNews Media Group)
Maksmimalkan Coretax, DJP Bidik 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT di 2026 (Foto: iNews Media Group)

Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

“Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya,” katanya.

Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement