4. Deklarasi Uang
Jika membawa uang lebih dari SGD20,000, wajib mengisi formulir deklarasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana.
5. Kehilangan Paspor
Apabila kehilangan paspor, segera laporkan ke kantor Polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan. Selanjutnya, datang ke KBRI Singapura untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) sebelum melanjutkan prosedur ke kantor ICA.
Larangan yang Berlaku
Selain informasi penting di atas, terdapat juga larangan-larangan yang perlu dihindari selama berada di Singapura:
- Tidak diperbolehkan mengedarkan, menggunakan, atau membawa masuk narkoba ke Singapura.
- Dilarang menyebarkan berita hoaks melalui media sosial atau aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
- Hindari berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum atau saat menggunakan telepon seluler.
- Dilarang menatap lawan jenis atau sesama jenis terlalu lama, hal ini dianggap tidak sopan dan dapat dilaporkan.
- Tidak diperkenankan mengambil foto seseorang tanpa izin.
- Hindari melakukan kontak fisik tanpa izin di tempat umum.
- Larangan membuang sampah sembarangan.
- Dilarang merokok di tempat umum, ruangan ber-AC, dan tempat-tempat yang mencantumkan larangan merokok.
- Jangan merokok tanpa membayar cukai, pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
- Tidak boleh menerbangkan drone tanpa izin.
- Hindari menyeberang jalan sembarangan.
- Dilarang melakukan tindakan pornoaksi di tempat umum.
- Tidak diperkenankan mencoret-coret atau merusak fasilitas umum.
- Hindari memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum.
- Pelanggaran atas larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun hukuman badan.
Itulah penjelasan apakah ke Singapura perlu Visa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)