Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.
Atas tuduhan tersebut, Atta juga menjelaskan uang hasil penjualan bandana pertamanya seharga Rp2,2 miliar.
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dari hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat menghafal Alquran dan juga membantu pembangunan masjid," kata dia.
Atta Halilintar menilai mekanisme lelang yang ia lakukan saat itu sudah sah. Atta juga menyebut sistem penjualan bandananya secara lelang bersifat terbuka dan diikuti banyak orang.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu satu semua yang nge-bid. Kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini apalagi ini lelang terbuka kan," lanjut Atta Halilintar.