IDXChannel – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tarif yang berbeda-beda di setiap wilayah. Pembayarannya kini lebih praktis dengan menggunakan aplikasi MotionPay.
Adapun PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas keberadaan objek bumi dan bangunan milik seseorang atau badan usaha yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi.
Objek bumi dalam PBB meliputi tanah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, jalan tol, dan sebagainya.
“Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, dan Yogyakarta,” kata Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo, Kamis (27/7/2023).
Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini: