sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beda dengan Indonesia, THR di Belanda Wajib Disumbangkan Lho!

Ecotainment editor Novie Fauziah
08/05/2021 09:54 WIB
Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja, yang akan mendapatkan liburan. Namun THR ala Belanda berbeda.
Beda dengan Indonesia, THR di Belanda Wajib Disumbangkan Lho! (FOTO:MNC Media)
Beda dengan Indonesia, THR di Belanda Wajib Disumbangkan Lho! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selama ini diketahui, THR hanya dikenal di Indonesia saja karena pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). 

Dilansir dari laman Dutchreview, di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu THR. Negara Kincir Angin tersebut menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan. 

Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja, yang akan mendapatkan liburan. Namun THR ala Belanda berbeda. 

Jika di Indonesia tunjangan yang didapat biasanya menjadi hak pribadi, dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Akan tetapi di Belanda, seseorang yang mendapatkan THR diwajibkan menyumbangkan sebagian dari gaji mereka. 

Per-Januari 2020, tarif standar adalah minimal 8 persen dari total gaji Anda atau 8,33 persen untuk pekerja sementara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement