IDXChannel - Saat hari raya Idul Fitri tiba, karyawan atau buruh akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Di mana ini merupakan pendapatan nonupah yang diberikan, kepada para pekerja tersebut.
Selama ini diketahui, THR hanya dikenal di Indonesia saja karena pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016. Di dalam Pasal 3 angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Lantas bagaimana dengan luar negeri? Apakah juga ada tradisi atau ketentuan memberikan THR seperti di Indonesia.
Dilansir dari laman Dutchreview, di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu THR. Negara Kincir Angin tersebut menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan.