Martínez-Olguín sependapat dengan para penggugat bahwa jika merger diizinkan selesai sekarang, kemungkinan akan terjadi perubahan yang sulit dibatalkan apabila nantinya merger dinyatakan ilegal, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pertukaran informasi sensitif antarkedua perusahaan.
Hakim juga menyatakan bahwa merger tersebut berpotensi melanggar undang-undang antimonopoli apabila perusahaan hasil penggabungan menguasai 27 persen pangsa pasar distribusi film yang dirilis secara luas, sebagaimana dituduhkan oleh para penggugat. Penentuan akhir baru akan dilakukan setelah kedua belah pihak mempresentasikan bukti dalam persidangan.
Menurut hakim, argumen Paramount Skydance bahwa perusahaan seperti Amazon dan Apple baru-baru ini juga telah masuk ke industri film belum cukup untuk membuktikan bahwa merger tersebut sah secara hukum.
Para negara bagian juga berpendapat bahwa dengan semakin sedikitnya perusahaan distributor film, studio akan lebih mudah menekan pemilik bioskop agar memberikan porsi pendapatan penjualan tiket yang lebih besar kepada mereka.
Penundaan yang berkepanjangan juga berpotensi merugikan Paramount Skydance secara finansial. Berdasarkan perjanjian merger, untuk setiap hari kalender keterlambatan setelah 30 September, David Ellison diwajibkan membayar “ticking fee” sebesar USD0,25 per saham kepada pemegang saham Warner Bros., atau sekitar USD7 juta per hari, hingga transaksi tersebut akhirnya diselesaikan.
(NIA DEVIYANA)