IDXChannel – Bintang film “Harry Potter”, Rupert Grint, harus membayar pajak sebesar 1,8 juta poundsterling atau sekitar Rp36,28 miliar setelah kalah dalam pertarungan hukum dengan HM Revenue & Customs (HMRC).
Grint, yang memerankan Ron Weasley dalam film “Harry Potter”, awalnya diminta membayar pajak 1,8 juta poundsterling pada 2019 setelah penyelidikan HMRC membantah salah satu pengembalian pajaknya.
Dilansir dari BBC pada Jumat (29/11/2024), aktor pria berusia 36 tahun itu mengajukan banding, dengan alasan uang yang diterimanya dari sebuah perusahaan telah dikenai pajak dengan benar sebagai aset modal. Tetapi HMRC mengatakan uang tersebut seharusnya dikenai pajak sebagai pendapatan dengan tarif yang lebih tinggi.
Namun, argumen Grint telah ditolak oleh hakim pengadilan pajak.
Selama tahun pajak 2011-2012, Grint menerima 4,5 juta poundsterling dari sebuah perusahaan yang mengelola bisnisnya, dan dia merupakan satu-satunya pemegang saham.
Pembayaran pajak tersebut dijelaskan sebagai "kemungkinan pendapatan residual dan bonus" yang dihasilkan dari film “Harry Potter”.