sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bintang Film Harry Potter, Rupert Grint, Harus Bayar Rp36 Miliar usai Kalah Gugatan Pajak

Ecotainment editor Febrina Ratna Iskana
30/11/2024 19:00 WIB
Bintang film “Harry Potter”, Rupert Grint, harus membayar pajak sebesar 1,8 juta poundsterling atau sekitar Rp36,28 miliar usai kalah dalam pertarungan hukum.
Bintang Film Harry Potter, Rupert Grint, Harus Bayar Rp36 Miliar usai Kalah Gugatan Pajak. (Foto: Dok, BBC)
Bintang Film Harry Potter, Rupert Grint, Harus Bayar Rp36 Miliar usai Kalah Gugatan Pajak. (Foto: Dok, BBC)

Grint pun berpendapat bahwa pembayaran pajak keuntungan seharusnya berdasarkan modal atas aset tersebut dengan tarif 10 persen, bukan pajak penghasilan dan asuransi nasional dengan tarif tertinggi 52 persen.

Dalam putusannya, hakim pengadilan Harriet Morgan menolak banding Grint dan mengatakan bahwa uang tersebut "secara substansial seluruh nilainya diperoleh dari aktivitas Tuan Grint", yang "direalisasikan" sebagai pendapatan.

Sebelumnya, Grint kalah dalam kasus pengadilan terpisah pada 2019 yang melibatkan pengembalian pajak sebesar 1 juta poundsterling.

Adapun, Grint muncul dalam delapan film “Harry Potter” dari 2001 hingga 2011. Sejak saat itu, ia telah muncul dalam film “Into the White dan Knock at the Cabin”, dan juga muncul di TV dan teater.

Ia telah membintangi serial Apple TV Servant selama empat tahun terakhir.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement