IDXChannel - Keputusan Baim Wong melalui perusahaannya bernama PT Tiger Wong mendaftarkan nama Citayam Fashion Week (CFW) menuai gunjingan dari banyak pihak. Namun, bukan berarti kepemilikan CFW langsung menjadi sang aktor sepenuhnya.
Direktorat Jenderal Hak Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan ada beberapa tahap yang wajib dijalankan pemilik merek sebelum benar-benar bisa diklaim sebagai kepemilikannya.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelas Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, dalam keterangan pers yang diterima tim IDX Channel, Senun (25/7/2022).
Agung menjelaskan DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022 lalu. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, maka semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.