sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Coldplay Konser Empat Hari di Singapura dan Bukti Calo Rugikan Ekonomi Kreatif

Ecotainment editor Maulina Ulfa - Riset
14/06/2023 13:47 WIB
Di awal pekan ini, band asal Inggris tersebut mengumumkan tambahan jadwal rangkaian world tour mereka di Asia Tenggara.
Coldplay Konser Empat Hari di Singapura dan Bukti Calo Rugikan Ekonomi Kreatif. (Foto: MNC Media)
Coldplay Konser Empat Hari di Singapura dan Bukti Calo Rugikan Ekonomi Kreatif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Euforia konser Coldplay masih berlanjut. Di awal pekan ini, band asal Inggris tersebut mengumumkan tambahan jadwal rangkaian world tour mereka di Asia Tenggara.

Singapura adalah salah satu negara yang masuk dalam list World Tour Concert Music of The Spheres tambahan. Tak tanggung-tanggung konser Coldplay di Singapura  akan berlangsung selama empat hari lamanya, terhitung tanggal 23 dan 24 Januari serta 26 dan 27 Januari 2023.

Di Indonesia, Chris Martin dkk akan menggelar konsernya pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan masih belum diketahui apakah bakal menambah jadwal di Indonesia.

Lantas, mungkinkah kebijakan konser empat hari Coldplay di Singapura akan berdampak pada upaya kebangkitan ekonomi kreatif di RI?

Melihat Potensi Ekonomi Konser

Salah satu sektor penyumbang pertumbuhan perdagangan global adalah ekonomi kreatif, dengan subsektornya adalah musik.

Menurut kajian LPEM UI, subsektor ini mencakup kegiatan kreasi, komposisi, pendidikan, penulisan, penciptaan, rekaman, produksi, promosi, pemasaran, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya musik.

Industri musik global diperkirakan terus tumbuh dari USD51 miliar pada 2017 menjadi USD65 miliar pada 2023. Pada 2020, pandemi Covid-19 sempat mengakibatkan penurunan bisnis live music senilai USD30 miliar secara global.

Pada 2022, bisnis live music kembali mulai bangkit dan diproyeksi meningkat pesat pada 2023 karena adanya pent-up demand (permintaan terpendam pada masa pandemi).

Bisnis live music juga kembali bergeliat di Indonesia pasca pandemi. Sepanjang 2022, terdapat beberapa konser musik yang cukup besar seperti PestaPora, We The Fest, Soundrenaline, Synchronize Fest, Hammersonic Festival, Djakarta Warehouse Project 2022, serta berbagai konser individu dan konser yang bersifat lebih lokal.

Sepanjang 2023, berbagai festival dan konser musik kembali didukung musisi-musisi luar negeri seperti Blackpink, Ne-Yo, NCT, Suga BTS, Westlife, termasuk Coldplay.

Dalam perburuan tiket (ticket war) Coldplay, sekitar 50 ribu tiket juga telah terjual habis dengan mekanisme online. Meskipun dijual dengan harga cukup mahal, berkisar Rp800 ribu hingga Rp11 juta, tetapi terdapat sekitar 3,2 juta orang yang diperkirakan ikut memperebutkan tiket ini.

Tak hanya dari tiket, berdasarkan riset LPEM UI, industri konser dan pertunjukan live mampu menciptakan dampak langsung ekonomi yang berasal dari pengeluaran operasional venue konser hingga pengeluaran penonton non-lokal baik dari luar kota maupun luar negeri.

Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dampak ekonomi konser Coldplay pada perekonomian nasional ditaksir sekitar Rp 167 triliun. Angka ini dihitung dari potensi perputaran ekonomi, pendapatan usaha mikro kecil menengah (UMKM), akomodasi dan pariwisata, hingga penerimaan pajak.

Dalam rangka menyambut konser Coldplay, Kemenparekraf menargetkan pendapatan dari wisatawan yang datang ke Indonesia untuk menonton konser ini diproyeksi sekitar USD25 juta atau setara Rp 373 miliar. Angka tersebut dihitung dari target 10.000 hingga 12.000 turis asing yang kemungkinan datang.

Selain pengeluaran untuk tiket, penonton nonlokal juga diperkirakan akan melakukan pengeluaran on-site dan offsite lainnya.

Pengeluaran on-site untuk merchandise dan biaya parkir, sedangkan pengeluaran off-site untuk penginapan, transportasi baik transportasi ke venue maupun ke tempat-tempat lainnya selama menginap, makanan dan minuman, pembelian di toko-toko lokal, hingga potensi kunjungan ke tempat hiburan lainnya.

Di Indonesia, penyelenggaraan acara musik sendiri juga telah dikenai pajak. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, pergelaran musik internasional dikenai pajak 15% per tiket.

Pajak hiburan diperkirakan menyumbang 1,65% penerimaan pajak daerah. Sebagai contoh, mendekati pertengahan 2023, pemerintah daerah di Indonesia telah membukukan penerimaan Rp640,8 miliar dari pajak hiburan, meningkat 68,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di DKI Jakarta, pajak hiburan dari aktivitas di Kecamatan Tanah Abang (termasuk Senayan dan Gelora Bung Karno) pada Januari 2023 sendiri sudah mencapai Rp29 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement