Meski begitu Ichan belum menjelaskan secara merinci terkait konten hoaks yang diduga memfitnah Iwan Fals. Ichsan mengatakan, hal tersebut masuk dalam materi laporan sehingga dia belum bisa menjelaskan.
“Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan meluruskan kebohonhan tersebut,” ujar Ichsan.
Laporan sudah diterima Polda Metro dan teregistrasi dalam nomor perkara STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Sebelum kami lapor perkara ini ke kepolisian dari tim kami telah membuka pintu musyawarah sebelum lapor ke polisi tapi pintu musyawarah itu sudah kami buka lebar tapi tidak ada tanggapan baik dari terlapor,” kata Ichsan. (TIA)