Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan TVRI, setiap penyelenggara nobar wajib memperoleh izin sesuai kategori kegiatan yang diselenggarakan. TVRI membedakan kegiatan nobar ke dalam kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri.
Penyelenggara juga diwajibkan menggunakan sumber siaran resmi yang telah ditentukan dan mematuhi regulasi FIFA terkait public viewing.
Selain itu, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan streaming ulang, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan pertandingan, dan melakukan perubahan terhadap konten siaran.
Selain itu, menambahkan logo atau identitas lain tanpa izin, maupun memanfaatkan materi siaran untuk tujuan yang melanggar ketentuan hak siar.
Penggunaan atribut resmi Piala Dunia, termasuk logo, trofi, maskot, dan elemen identitas visual lainnya juga harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku karena merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi.