Dia menjelaskan pembajakan siaran olahraga dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti menyiarkan ulang pertandingan tanpa izin, melakukan streaming ilegal, merekam dan mendistribusikan kembali tayangan, hingga memanfaatkan siaran resmi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak.
Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri penyiaran dan ekosistem ekonomi kreatif secara keseluruhan.
DJKI mengapresiasi langkah TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia yang telah menerbitkan pedoman dan mekanisme perizinan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar.
Menurut Hermansyah, keberadaan pedoman tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam memanfaatkan siaran olahraga.
“Kami mengapresiasi langkah TVRI yang telah menyediakan mekanisme perizinan dan pedoman yang jelas bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur tersebut, penyelenggara dapat menikmati pertandingan secara legal sekaligus turut mendukung pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” katanya.