"Dan tidak pernah ada dalam aturan saya kepada dia selama kerja saya memberikan surat kuasa untuk dia menandatangi kontrak saya, karena saya sudah sering mendengar penipuan-penipuan yang dilakukan beberapa media," ujar Denny Sumargo.
"Yang kedua adalah tidak boleh kontrak itu diwakilkan oleh orang lain, kalau tidak ada izin dari orang itu dan saya tidak pernah kasih izin. Jadi itu pelanggaran hukum, pemalsuan dokumen," tambahnya.
Sebagai informasi, Denny Sumargo sendiri sudah melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada Rabu (29/9/2021).
(IND)