sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI Jakarta Diskon 50 Persen Pajak Bioskop Khusus Film Nasional

Ecotainment editor Felldy Utama
21/06/2026 11:53 WIB
Pemprov DKI resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen dari tarif normal.
Pemprov DKI memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan 50 persen dari tarif normal. (Foto: iNews Media/Felldy Utama)
Pemprov DKI memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan 50 persen dari tarif normal. (Foto: iNews Media/Felldy Utama)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) resmi memberikan diskon Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan sebesar 50 persen dari tarif normal. Kebijakan ini khusus berlaku untuk film-film nasional yang ditayangkan di bioskop.

Insentif pajak tersebut tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan dan Tontonan Film Nasional. Selama ini tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PBJT.

Sesuai aturan, subjek PBJT yang merupakan pajak daearh adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Pajak itu dipungut oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Pramono mengatakan, pemberian diskon pajak tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mendorong Jakarta sebagai kota sinema. Selain itu, keputusan tersebut diambilnya usai melakukan diskusi dengan pihak terkait.

"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," ujarnya.

Mantan Sekretaris Kabinet itu berharap, insentif fiskal tersebut juga bisa memacu Rumah Produksi atau Production House (PH) untuk lebih giat dalam memproduksi film-film nasional. 

"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional," tuturnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement