IDXChannel - Kuasa hukum Jessika Iskandar, Rolland E Potu menyebutkan kalau sejauh ini, pihaknya telah menemukan empat laporan yang sama.
Dari sejumlah laporan itu semuanya mengindikasikan dugaan penipuan dan penggelapan mobil ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Menurutnya sejumlah laporan-laporan yang dilayangkan kepada pihak berwajib, tersebar di beberapa titik. Diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Bali, Polda Jatim serta Mabes Polri semuanya melaporkan hal yang sama.
"Sudah konfirmasi penyidik menangani perkara, sudah dua panggilan Polda Bali waktu kami rilis, bapak Kabid Humas Polda Bali menyatakan dua panggilan bagaimana dimuat di media. Sudah disimpulkan pemanggilan dua kali mangkir semua," kata Rolland saat ditemui di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).
"Laporan lainnya kami dapat informasi tetapi dari Polda Jatim baru koordinasi tadi sudah dilaporkan, dan tidak ditindaklanjuti kerugian Rp20 Miliar di Polda Jatim. Semuanya hampir 50 Miliar," ucapnya melanjutkan.