Dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), wasit yang tidak bisa bekerja karena sakit, BPJS Ketenagakerjaan siap membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50% hingga sembuh. Ini merupakan langkah awal untuk selanjutnya, PSSI akan terus meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia, seperti asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menuturkan, dengan perbaikan satu sendi, yakni jaminan sosial dan kesejahteraannya para pekerja di sepak bola nasional, maka bersih-bersih secara bisa terwujud.
"Karena komitmen saya, jika sudah dipikirkan kesejahteraan utama, yakni kepastian meniup, lalu disiapkan pula jaminan sosial, namun masih terus ada match fixing dan melibatkan wasit, ya siap-siap saya sikat. Oleh sebab itu, sebelum saya tegakkan komitmen, kami berikan perlindungan dan jaminan sehingga mereka merasakan bahwa kami memperhatikan profesi wasit," tegas Erick.
Salah satu wasit yang hadir, Rohani mengaku sepanjang kariernya sebagai wasit sejak 2017, mengaku baru kali ini dirinya merasa lebih aman dan tidak was-was lagi karena ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pertama kalinya kami mendapatkan perlindungan seperti ini, tentu saja ini membuat saya bangga dan tidak was-was lagi saat bekerja, karena sudah mendapatkan perlindungan. Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PSSI," ujarnya.
(YNA)