Sebagai informasi, Rachel Vennya bersama kedua lainnya akan menjalani sidang singkat. Di mana pada sidang tersebut juga turut langsung menghadirkan dari para saksi.
"Bukan tindak pidana biasa, tindak pidana singkat. Jadi biasanya dalam tindak pidana singkat terdakwa diajukan ke persidangan sekaligus dibawa juga saksi-saksinya,” paparnya.
Rachel, Salim dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," singkat Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).