Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.
Tentunya di peringatan yang ke delapan ini diharapkan akan masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.
(IND)