Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
(YNA)