sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow

Ecotainment editor Lukman Hakim
14/07/2022 20:34 WIB
Terkait sengketa merek, PN Niaga Surabaya menjatuhi hukuman pada Juragan 99 berupa larangan produksi dan menjual produk MS Glow.
Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow (Dok.IG)
Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow (Dok.IG)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022. Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," jelas hasil putusan tersebut," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Putusan itu juga menyebutkan, Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 atau kosmetik.

Keenam tergugat juga secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 atau kosmetik terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement