sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow

Ecotainment editor Lukman Hakim
14/07/2022 20:34 WIB
Terkait sengketa merek, PN Niaga Surabaya menjatuhi hukuman pada Juragan 99 berupa larangan produksi dan menjual produk MS Glow.
Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow (Dok.IG)
Kalah Gugatan, Juragan 99 Dilarang Produksi dan Jual Produk MS Glow (Dok.IG)

"Menghukum keenam tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,99 miliar secara tunai dan seketika," jelas hasil putusan tersebut. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement