IDXChannel - Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan memberikan nama merek MS Glow.
Juragan 99 dan istrinya didaftarkan ke PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar terkait merek yang digunakan oleh Shandy Purnamasari yaitu MS Glow.
Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan oleh PT PStore Glow pada tanggal 12 April 202w dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
PT PStore Glow Bersinar setidaknya menggugat beberapa nama, antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Ada beberapa tuntutan yang diajukan oleh PT PStore seperti menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.