IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengubah kartu nikah dalam bentuk digital sehingga akan mempermudah suami-istri dalam proses administrasi pernikahan dan menghindari pemalsuan dokumen.
Perilisan kartu nikah dalam bentuk digital akan dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menyampaikan setidaknya ada tiga poin maat digitalisasi kartu nikah yaitu Pertama, Akses data pernikahan pasangan suami istri menjadi lebih cepat. Kedua, mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata Muharam.
Ketiga keberadaan Kartu Nikah Digital ini diharapkan dapat membantu Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.