Indraputra menuturkan, pada 1961, Soekarno sudah memberikan apresiasi hak cipta dari lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pada saat itu, ada apresiasi yang diberikan untuk ketiga kakak WR Soepratman sebesar Rp250 ribu pada masa itu. Sehingga, pihak keluarga merasa sudah cukup atas perhatian yang diberikan pemerintah dan tidak pernah meminta royalti hingga sekarang.
Sebagai informasi, Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini digubah Wage Rudolf Soepratman pada 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta).
Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu Indonesia Raya diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.
Lagu Indonesia Raya yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir 'Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya' dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No. 24 Tahun 2009.
(Dhera Arizona)