IDXChannel - Aktor Denny Sumargo bak-blakan terkait gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista alias DA.
Dia pun siap membayarkan uang ganti rugi Rp880 juta jika terbukti bersalah. Densu mengaku siap dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas gugatan tersebut. Pasalnya, dia meyakini gugatan yang dilayangkan DA tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terlebih, Densu menganggap tindakan rivalnya sebagai ajang mengulur waktu ditengah proses hukumnya.
"Jangan kan hadir, gue bayarkan uangnya itu berapa, pokoknya kau (DA) masuk penjara," tegas Denny Sumargo saat dihubungi awak media belum lama ini.
Denny menuturkan dirinya tak merasa rugi jika harus membayar uang ganti rugi tersebut. Hanya saja, dia berharap polisi segera melakukan penahanan terhadap DA atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang masih berjalan.