sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komersial, Padel Dipastikan Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Ecotainment editor Danandaya Arya Putra
04/07/2025 22:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah.
Pemprov DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah. (Foto: iNews Media Group)
Pemprov DKI Jakarta memastikan kegiatan padel di fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak daerah. (Foto: iNews Media Group)

Selain itu, kata Pramono, masyarakat yang bermain padel biasanya memiliki kemampuan finansial yang baik, termasuk menyewa lapangan dengan harga yang tidak murah.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu," ujarnya.

Sebagai informasi, fasilitas olahraga yang bersifat komersial dikenakan pajak hiburan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Padel dan olahraga lainnya merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 49 Perda tersebut mengatur soal pajak atas transaksi komersial atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement