"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).
"Serta tersangka (Fefe) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Purwoketo, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Kedungpane Semarang, saat pindah di Lapas Sragen, dan saat ini berada di Lapas Kedungpane Semarang," imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (TYO)