Selain itu, kata dia, ditinjau dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan. Kemudian, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 10 tahun 2003, tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganegaraan RI bagi olahragawan negara asing dan tenaga keolahragaan negara asing.
"Dua, para pemohon memiliki garis keturunan warga Indonesia," ujarnya.
Widodo menyebut, Emily Julia Frederica Nahon memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya. Di mana nenek dari pihak ayah lahir di Bogor pada tanggal 29 April 1949.
Kemudian, Felicia Victoria De Zeeuw memiliki garis keturunan Indonesia dari Ibu. Nenek dari pihak ibu lahir di Batavia pada tanggal 22 Agustus tahun 1940.
Selanjutnya, Iris Joska de Rouw memiliki garis keturunan Indonesia dari ibu. Di mana, nenek dari pihak ibu lahir di Lumajang tanggal 17 Januari 1949.
Terakhir, Isa Guusje Warps memiliki garis keturunan indonesia dari ayah. Nenek dari pihak ayah lahir di Padang pada tanggal 30 Desember 1949.
Usulan pemberian kewarganergaan RI ini kepada para atlet sepakbola tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka mengikuti AFC Women Cup Qualifier tahun 2026, Asean Women Championship 2025-2029, Fifa Match day tahun 2025-2029, Sea Games tahun 2025-2029, Fifa Women World Cupa Qualifier tahun 2027, Fifa women world Cup tahun 2031.
Atas dasar itu, kata dia, Pemerintah memberikan dukungan atas pemberian kewarnageraan tersebut. Selanjutnya, Widodo memohon kepada Komisi XIII DPR untuk menyetujuinya.
"Untuk itu, kami mohon persetujuan komisi XIII DPR RI terhadap pemberian kewarganegaraan RI bagi keempat atlet tersebut," pungkasnya.