“(persyaratannya) dia harus bayar PNBP sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Kalau 3 angka itu PNBP nya 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka,” jelas Sambodo.
Kendati terdaftar secara resmi dengan nama Rachel Vennya. Namun, Sambodo membeberkan bahwa yang terdaftar ialah kendaraan berwarna putih, sementara Rachel sendiri pada saat pemeriksaan menggunakan kendaraan berwarna hitam.
“Iya resmi. Kalau nomornya di database kita resmi B-139-RFS itu terdata di kita atas nama yang bersangkutan. Namun di kita datanya adalah warna putih. Sementara yang pada saat dilakukan pemeriksaan di Polda kemarin warnanya hitam,” tambah Sambodo
“Sehingga, kita minta klarifikasi apakah kendaraan yang putih itu udah dicat hitam tanpa melapor ke kita untuk melakukan perubahan di database kita atau yang bersangkutan pakai kendaraan lain tapi dengan sengaja ditempelin yang harusnya untuk kendaraan putih,” tutupnya. (TYO)